<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

POLITIK HUKUM PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (STUDY KEBIJAKAN PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI JAWA TENGAH)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia dibentuk dalam rangka pelaksanaan Pancasila dan untuk mewujudkan salah satu tujuan nasuional Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, serta amanah dari Pasal32 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Di awali pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 8 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 201 1 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 tahun 2014. Penelitian tentang Politi Hukurn Pengelolaan Zakat Sebagai Instrumen Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kebijakan Pengelolaan Zakat Di Provinsi Jawa Tengah) bertujuan untuk mengetahui apakah politik hukurn pengelolaan zakat telah menimbulkan kebijakan pengelolaan zakat yang aplikatif, kebijakan pengelolaan zakat di Provinsi Jawa Tengah, serta prospek politik hukum pengelolaan zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal yakni dengan mengkaji peraturan-peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan zakat, sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sedangkan data primer digunakan untuk melengkapi data sekunder. Hasil penelitian dikaji dengan menggunakan teori tujuan dan fungsi negara, teori kemanfaatan, teori social of engineering, teori sistem, dan teori keberlakuan hokum, dan selanjutnya dianalisin dengan analisis kualitatif untuk mencari jawaban dari permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) politik hukum pengelolaan zakat belurn diikuti oleh kebijakan yang aplikatif, karena belum ada kebijakan yang mengatur tentang zakat adalah kewajiban mat Islam yang telah mampu berzakat, dan membayar zakat kepada lembaga BAZNAS maupun LAZ, begitu juga dalam ha1 pendistribusiannya, agar memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kewilayahan dapat tercapai. 2) Kebijakan pengelolaan zakat di Provinsi Jawa Tengah dalam ha1 kebijakan penataan kelembagaan diatur dengan swat keputusan kepala daerah, dalam ha1 pengumpulan diatur dengan surat edaran kepala daerah, dan dalam,,hal pendistribusian diatur oleh masing-masing BAZDA melalui program kerja yang dibentuk. 3) Prospek politik hukum pengelolaan zakat, dalam ha1 kebijakan implementasinya hams menempatkan negara sebagai motivator, fasilitas dan pelopor dalam pembayaran zakat, melalui BAZNAS dan LAS dengan demikian diharapkan penerimaan zakat semakin meningkat, sehingga zakat dapat digunakan sebagai instrumen penaggulangan kemiskinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By