<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bahwa tesis ini meneliti tentang Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan rumusan masalah yaitu, bagaimana kekuatan hukum Akta Notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata di pengadilan negri Yogyakarta dan apakah Akata Akta Notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum Akta Notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata di pengadilan negri Yogyakarta dan untuk menganalisis Akta Notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan perdata. Mamfaat atau kegunaan penelitian ini berupa mamfaat teoritis dan peraktis, dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan per undang-undangan yang berlaku dan berkopenten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Obyek penelitian adalah akta otentik dan kekuatan pmbuktiannya dan sebagai nara sumber dalam penelitian ini adalah majlis hakim pengadilan negeri Yogyakarta. Sedangkan Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder, dalam tesis ini pengumpulan data dilakukan dengan cara setudi kepustakaan dan metode pengumpulan datanya adalah wawancara. Analisis datanya dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, Akta yang dibuat di hadapan Notaris berkedudukan sebagai Akta Otentik menurut bentuk dan tatacara yng ditetapkan dalam ketentuan pasal 1 angka (7) UUJN, akta notaris sebagai akata otentik mempunyai kekuatan nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat, apabila terpenuhi syarat-syarat lahiriah, formil, dan materil. Selanjutnya akta notaris yang dapat dibatalkan karena yang menghadap tidak memenuhi syarat subyektif sahnya suatu perjanjian sebagaimana tersebut dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu pertama kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kedua kecakapan mereka untuk membuat suatu perikatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By