<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Perma No 1 Tahun 2016

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi perkembangan penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dan untuk mengetahui hambatan- hambatan mediasi baik hambatan yuridis maupun non yuridis serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis- empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan wawancara dengan Hakim Mediator, non Hakim berlisensi Mediator, dan Advokat kemudian dianalisis secara diskriptik- analitik, yaitu memaparkan secara lengkap bagaimana perkembangan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016. Untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang menekankan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perkembangan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2011 hingga 2016 belum optimal atau masih relatif rendah bahkan mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2011 hanya 1 (satu) perkara saja berhasil dimediasi Pada tahun 2012 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2013 terdapat 4 (empat) perkara berhasil di mediasi. Pada tahun 2014 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2015 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2016 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Hambatan- hambatan mediasi antara lain: Hambatan yuridis adalah hambatan yang berkaitan dengan aspek hukum dan penerapannya, dalam hal ini antara lain: aturan terkait biaya terhadap profesi mediator yang kurang jelas dan terperimci; tidak ada insentif dari Mahkamah Agung. Hambatan non yuridis (teknis) adalah hambatan yang tidak berkaitan dengan aspek hukum atau berkaitan dengan praktek di lapangan, dalam hal ini antara lain: perkara yang akut dan tidak ada antusias dari para pihak; ketidakhadiran para pihak; kesulitan dalam merumuskan konsep perdamaian; keterlibatan advokat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi kinerja mediator secara rutin dan perlu melakukan pendataan secara lebih rinci tentang perkara yang berhasil dimediasi dan peningkatan pelatihan pendidikan advokat di daerah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By