Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Perma No 1 Tahun 2016
| dc.contributor.advisor | Bambang Sutiyoso Dr, S.H.,M,Hum. | |
| dc.contributor.author | Rahmah, Elsha Farikhah, 13410566 | |
| dc.date.accessioned | 2018-04-24T13:52:46Z | |
| dc.date.available | 2018-04-24T13:52:46Z | |
| dc.date.issued | 2017-05-30 | |
| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi perkembangan penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dan untuk mengetahui hambatan- hambatan mediasi baik hambatan yuridis maupun non yuridis serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis- empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan wawancara dengan Hakim Mediator, non Hakim berlisensi Mediator, dan Advokat kemudian dianalisis secara diskriptik- analitik, yaitu memaparkan secara lengkap bagaimana perkembangan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016. Untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang menekankan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perkembangan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dan sesudah PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2011 hingga 2016 belum optimal atau masih relatif rendah bahkan mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2011 hanya 1 (satu) perkara saja berhasil dimediasi Pada tahun 2012 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2013 terdapat 4 (empat) perkara berhasil di mediasi. Pada tahun 2014 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2015 terdapat 5 (lima) perkara berhasil dimediasi. Pada tahun 2016 terdapat 3 (tiga) perkara berhasil dimediasi. Hambatan- hambatan mediasi antara lain: Hambatan yuridis adalah hambatan yang berkaitan dengan aspek hukum dan penerapannya, dalam hal ini antara lain: aturan terkait biaya terhadap profesi mediator yang kurang jelas dan terperimci; tidak ada insentif dari Mahkamah Agung. Hambatan non yuridis (teknis) adalah hambatan yang tidak berkaitan dengan aspek hukum atau berkaitan dengan praktek di lapangan, dalam hal ini antara lain: perkara yang akut dan tidak ada antusias dari para pihak; ketidakhadiran para pihak; kesulitan dalam merumuskan konsep perdamaian; keterlibatan advokat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi kinerja mediator secara rutin dan perlu melakukan pendataan secara lebih rinci tentang perkara yang berhasil dimediasi dan peningkatan pelatihan pendidikan advokat di daerah. | id |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/6991 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | id |
| dc.subject | mediasi | id |
| dc.subject | perkara perdata | id |
| dc.subject | Pengadilan Negeri Yogyakarta | id |
| dc.subject | PERMA No. 1 Tahun 2016. | id |
| dc.title | Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Perma No 1 Tahun 2016 | id |
| dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |
Files
Original bundle
1 - 5 of 10
Loading...
- Name:
- 01. 0 cover.pdf
- Size:
- 148.73 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 02 preliminer.pdf
- Size:
- 463.23 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 03 daftar isi.pdf
- Size:
- 150.34 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 04 abstract.pdf
- Size:
- 149.8 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 05.1 bab 1.pdf
- Size:
- 396.67 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: