<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini didasari dengan permasalahan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang masih kurang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Kasus yang terjadi di Singapura dan Indonesia berbeda jauh dikarenakan Indonesia belum mempunyai Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan sanksi belum diterapkan. Singapura sudah menetapkan dan membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi sejak 2012 bersamaan dengan (PDPA) 2012 dibentuk dan disahkan. Indonesia baru mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022 dan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi belum dibentuk sampai saat ini. Indonesia belum mempunyai Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022. Singapura telah memiliki Komisi Perlindungan Data Pribadi yang disebut Personal Data Protection Commission yang selanjutnya disebut PDPC. Indonesia juga belum menerapkan sanksi bagi pelanggar dalam Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By