Tradisi Hajat Gantangan Di Desa Dawuan Kidul Kampung Cibeunying Kabupaten Subang Perspektif Maqashid Syariah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Proses pertukaran beras dan uang dalam tradisi gantangan identik saat hajatan atau selamatan dengan adanya sistem pencatatan. Biasanya, pemberian sumbangan pada hajatan tidak ditentukan nominalnya, hal ini justru sebaliknya adanya nominal dan barang yang harus dikeluarkan sesuai dengan catatan masing-masing pihak. Pada konsep Maqāṣid Asy-syarī’ah menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara mashlahat umat manusia dengan prinsip menarik manfaat dan menolak mudhorot. Dalam penelitian ini diangkat dua rumusan masalah yakni terkait sistem pelaksanaan tradisi hajat gantangan dan tinjauan Maqashid Syariah terhadap pelaksanaan tradisi hajat gantangan di Desa Dawuan Kidul, Kampung Cibeunying, Kabupaten Subang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan tradisi hajat gantangan dan untuk memahami tinjauan Maqashid Syariah terhadap tradisi gantangan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, sistem pelaksanaan tradisi gantangan terbagi menjadi tiga point yakni: 1) Adanya proses pertukaran beras dan uang yang dilaksanakan saat hajatan baik itu pernikahan, sunatan, syukuran bahkan kematian, menjadi suatu keharusan dikembalikan dengan jumlah dan barang yang sama. 2) Kegiatan nyumbang pada tradisi gantangan identik dengan adanya sistem pencatatan yang dilakukan oleh juru tulis dan pemilik hajat sebagai sumber informasi penyimpanan gantangan. 3) Hasil/sisa dari pengumpulan gantangan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan bisa digunakan untuk modal usaha. Kedua, tradisi gantangan dalam penerapan konsep Maqāṣid Asysyarī’ah
merupakan salah satu konsep yang relevan, dimana tradisi gantangan termasuk kategori Maqāṣid Al-ḥājiyāt yang menjaga Maqāṣid Aḍ-ḍarauriyāt-nya dalam pelaksanaan Tradisi Gantangan sebagai wujud ḥifẓu Al-māl yang diperintahkan Allah dalam menjaga harta.