<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Eksekusi Terhadap Putusan Pidana Kekerasan Seksual Yang Mencantumkan Pembayaran Restitusi Bagi Korban

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Dalam penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan, permasalahan dan hambatan serta upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Jaksa yakni Widha Sinulingga selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Hasil penelitian, pertama, pelaksanaan eksekusi putusan pidana secara garis besar kewenangan berada di Jaksa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Kedua, permasalahan dan hambatan dalam eksekusi adalah kekosongan hukum, serta upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan gugatan perdata.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By