<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Faktor Penghambat Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tua (Studi Kasus Perceraian di Kota Langsa, Aceh)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kewajiban memberikan nafkah adalah tugas seorang ayah meski kedua pasangan sudah bercerai. Namun, pada realitanya masih banyak didapati pasangan suami istri bercerai dan tugas seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya tidak terealisasikan dengan baik. Berdasarkan wawancara peneliti dengan salah satu pihak dalam kasus perceraian, bahwa mantan suami mengabaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan anak. Untuk mengetahui faktor penghambat pemberian nafkah anak tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat hak nafkah anak tersebut serta apa saja kategori dan besaran hak nafkah anak pasca perceraian kedua orang tua yang ditetapkan oleh pihak Mahkamah Syar‟iyah Kota Langsa. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif berbasis lapangan, yang datanya diperoleh dari perkara perceraian di Kota Langsa dan Mahkamah Syar‟iyah Langsa. Menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang menggambarkan fakta yang ada, kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dengan mewawancarai 5 pasangan mantan suami dan istri serta masing-masing anaknya dan hakim Mahkamah Syar‟iyah. Hasil penelitian menunjukan terdapat 3 faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian. Pertama, faktor minimnya pendapatan ayah, kedua, kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban ayah terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian, ketiga, kesalahan persepsi ayah terkait hak asuh anak. Untuk kategori nafkah anak yang ditentukan oleh Mahkamah Syar‟iyah mencakup 3 hal, biaya kebutuhan harian anak, biaya pendidikan dan kesehatan. Jika besaran biaya kebutuhan harian anak disebutkan jelas dalam putusan Majelis Hakim dengan melihat kemampuan ayah dan kebutuhan anak. Meskipun demikian, kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan memelihara anak agar tercukupi kebutuhan hidupnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By