<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Faktor Penghambat Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tua (Studi Kasus Perceraian di Kota Langsa, Aceh)

dc.Identifier.NIM20421077
dc.contributor.authorMaharani, Ratasya
dc.date.accessioned2024-03-05T02:28:17Z
dc.date.available2024-03-05T02:28:17Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractKewajiban memberikan nafkah adalah tugas seorang ayah meski kedua pasangan sudah bercerai. Namun, pada realitanya masih banyak didapati pasangan suami istri bercerai dan tugas seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya tidak terealisasikan dengan baik. Berdasarkan wawancara peneliti dengan salah satu pihak dalam kasus perceraian, bahwa mantan suami mengabaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan anak. Untuk mengetahui faktor penghambat pemberian nafkah anak tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat hak nafkah anak tersebut serta apa saja kategori dan besaran hak nafkah anak pasca perceraian kedua orang tua yang ditetapkan oleh pihak Mahkamah Syar‟iyah Kota Langsa. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif berbasis lapangan, yang datanya diperoleh dari perkara perceraian di Kota Langsa dan Mahkamah Syar‟iyah Langsa. Menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang menggambarkan fakta yang ada, kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dengan mewawancarai 5 pasangan mantan suami dan istri serta masing-masing anaknya dan hakim Mahkamah Syar‟iyah. Hasil penelitian menunjukan terdapat 3 faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian. Pertama, faktor minimnya pendapatan ayah, kedua, kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban ayah terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian, ketiga, kesalahan persepsi ayah terkait hak asuh anak. Untuk kategori nafkah anak yang ditentukan oleh Mahkamah Syar‟iyah mencakup 3 hal, biaya kebutuhan harian anak, biaya pendidikan dan kesehatan. Jika besaran biaya kebutuhan harian anak disebutkan jelas dalam putusan Majelis Hakim dengan melihat kemampuan ayah dan kebutuhan anak. Meskipun demikian, kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan memelihara anak agar tercukupi kebutuhan hidupnya.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/47980
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectNafkah Anaken_US
dc.subjectFaktor Penghambat Nafkah Anaken_US
dc.titleAnalisis Faktor Penghambat Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tua (Studi Kasus Perceraian di Kota Langsa, Aceh)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20421077.pdf
Size:
2.5 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections