Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2010 Atas Judicial Review Pasal 213 Ayat (2) Huruf E, Dan H Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Studi Terhadap Permohonan Atas Recalling Saudari Lily Chadidjah Wahid)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini ditulis berdasarkan permasalahan yang terjadi oleh saudari Lily Chadijah Wahid, dimana beliau secara tiba-tiba di kenakan sanksi penggantian antar waktu oleh partainya, karena dianggap tidak tunduk kepada perintah yang sudah di arahkan partainya, sedangkan saudari Lily Chadijah Wahid merasa tidak melakukan yang salah, karena ketika menjalankan kewajibanya di DPR, beliau merasa sedang membela rakyat dalam hal ini ketika beliau lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada partainya, dalam hal kasus hak angket tentang bank century. Akhirnya saudari Lily wahid mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 213 ayat(2) huruf E dan H, dimana kedua pasal yang membahas tentang penggantian antar waktu tersebut, dianggap bertentangan dengan UUD 1946 yang merupakan hierarki perundang-undangan tertinggi negara kita, terutama terhadap pasal 1 ayat (1) tentang kedaulatan rakyat. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga penulis ingin mengetahui tentang alasan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan saudari Lily Chadijah Wahid tersebut, dimana ketika itu, tentang putusan tersebut banyak dihujat oleh media cetak maupun media elektronik sebagai keputusan yang tidak memihak rakyat.