Hubungan Hukum Nasabah dan Bank dalam Perjanjian Safe Deposit Box Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Di Tiro Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum nasabah dan bank dalam perjanjian Safe Deposit Box pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Cik Di Tiro Yogyakarta. Permasalaham yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: bagaimana hubungan hukum nasabah dan bank dalam perjanjian Safe Deposit Box pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Cik Di Tiro Yogyakarta?; bagaimana implikasi hukum terhadap rusak dan hilnagnya objek Safe Deposit Box pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Cik Di Tiro Yogyakarta?. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan melalui bahan hukum primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara langsung dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Cik Di Tiro Yogyakarta dikaitkan pada surat perjanjian Safe Deposit Box yang telah disediakan oleh pihak bank, sedangkan melalui studi kepustakaan yakni melalui peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, karya ilmiah, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan cara memaparkan data secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menemukan penyelesainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hubungan hukum nasabah dan bank dalam perjanjian Safe Deposit Box pada PT. bank Rakyat Indonesia cabang Cik di Tiro Yogyakarta merupakan perjanjian sewa-menyewa namun tidak murni karena terdapat unsur perjanjian penitipan barang sehingga dapat dikatakan sebagai perjanjian campuran yang dominan pada perjanjian sewa-menyewa. Implikasi dari hubungan hukum tersebut mengenai risiko yang timbul atas rusak atau hilangnya barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyewa, karena peran bank hanya sebagai fasilitator,kecuali kerugian tersebut karena kelalaian pihak bank. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak bank mensosialisasikan mengenai isi perjanjian dan akibat-akibat hukumnya, dan nasabah harus lebih teliti dan cermat sehingga tidak menimbulkan salah pengertian mengenai hubungan hukum pada perjanjian tersebut, serta agar lebih menguntungkan pihak penyewa jika dibuat secara autentik tidak di bawah tangan seperti sekarang ini, hal ini bertujuan agar posisi tawar kedua belah pihak seimbang.