Ajaran Kausalitas Dalam Konteks Penetapan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Praktik penegakan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor seringkali menimbulkan kontroversi dalam menentukan kerugian keuangan / perekonomian negara. Pada beberapa kasus, jumlah kerugian tersebut ditentukan secara besar, maka menjadi penting untuk dikaji melalui ajaran kausalitas. Dengan begitu studi ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana hakim menafsirkan perbuatan sebab dari adanya kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara? 2) Apakah penetapan kerugian keuangan / perekonomian negara selaras dengan penggunaan hubungan kausalitas sebagaimana delik materiil yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor? Melalui penelitian hukum normatif, objek yang dikaji adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dan Putusan-Putusan Pengadilan. Pendekatan undang-undang, kasus, historis,dan perbandingan menjadi pendekatan yang lazim digunakan pada studi ini, termasuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Temuan pada studi ini: 1) Penafsiran hakim dalam menilai perbuatan sebab di beberapa putusan justru tidak sesuai dengan sifat melawan hukum di dalam hukum pidana karena masuk ke dalam sektor hukum keperdataan maupun hukum administrasi; 2) Terdapat beberapa temuan yang mengindikasikan penentuan kerugian keuangan / perekonomian negara tidak sesuai dengan bertambahnya kekayaan / keuntungan pelaku yang dilakukan secara melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan, beberapa diantaranya adalah; nominal kerugian keuangan / perekonomian negara tidak berbasis pada sumbernya, pelaku tidak memperkaya / menguntungkan diri sendiri, pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak bersumber dari kerugian keuangan negara, dan lain sebagainya.