Ajaran Kausalitas Dalam Konteks Penetapan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional)
| dc.Identifier.NIM | 23912071 | |
| dc.contributor.author | Wafi, Muhammad Syafiq | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-09T03:33:35Z | |
| dc.date.available | 2026-05-09T03:33:35Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.description.abstract | Praktik penegakan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor seringkali menimbulkan kontroversi dalam menentukan kerugian keuangan / perekonomian negara. Pada beberapa kasus, jumlah kerugian tersebut ditentukan secara besar, maka menjadi penting untuk dikaji melalui ajaran kausalitas. Dengan begitu studi ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana hakim menafsirkan perbuatan sebab dari adanya kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara? 2) Apakah penetapan kerugian keuangan / perekonomian negara selaras dengan penggunaan hubungan kausalitas sebagaimana delik materiil yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor? Melalui penelitian hukum normatif, objek yang dikaji adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dan Putusan-Putusan Pengadilan. Pendekatan undang-undang, kasus, historis,dan perbandingan menjadi pendekatan yang lazim digunakan pada studi ini, termasuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Temuan pada studi ini: 1) Penafsiran hakim dalam menilai perbuatan sebab di beberapa putusan justru tidak sesuai dengan sifat melawan hukum di dalam hukum pidana karena masuk ke dalam sektor hukum keperdataan maupun hukum administrasi; 2) Terdapat beberapa temuan yang mengindikasikan penentuan kerugian keuangan / perekonomian negara tidak sesuai dengan bertambahnya kekayaan / keuntungan pelaku yang dilakukan secara melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan, beberapa diantaranya adalah; nominal kerugian keuangan / perekonomian negara tidak berbasis pada sumbernya, pelaku tidak memperkaya / menguntungkan diri sendiri, pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak bersumber dari kerugian keuangan negara, dan lain sebagainya. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/62282 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Kerugian Keuangan Negara | en_US |
| dc.subject | Kerugian Perekonomian Negara | en_US |
| dc.subject | Melawan Hukum | en_US |
| dc.subject | Menayalahgunakan Kewenangan | en_US |
| dc.subject | Kausalitas | en_US |
| dc.title | Ajaran Kausalitas Dalam Konteks Penetapan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |