<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/puu-xix/2021 Terhadap Calon Peserta Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman Tahun 2021

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Ketentuan Pasal 39 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dianggap oleh Pemohon sebagai pasal yang multitafsir, sehingga merugikan bagi mereka. Pasal tersebut diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUUXIX/2021 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan rumusan masalah: pertama, bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021 pada pemilihan lurah di Kabupaten Sleman? Kedua, bagaimana pengaturan pemilihan lurah/kepala desa pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIX/2021 yang menyebabkan 7 (tujuh) orang calon lurah gagal maju dalam proses pemilihan lurah dan 2 (dua) kalurahan gagal melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang tersebut sehingga harus melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang selanjutnya. Kedua, Pelaksanaan pemilihan kepala desa sempat diundur oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak 2 (dua) kali sampai akhirnya dilaksanakan pada Bulan Oktober Tahun 2021. Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang berarti, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya aturan pendukung dari pemerintah karena sifatnya hanya penegasan terhadap tafsir UU No 6 Tahun 2014.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By