Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/puu-xix/2021 Terhadap Calon Peserta Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman Tahun 2021
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Ketentuan Pasal 39 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dianggap oleh Pemohon sebagai pasal yang multitafsir, sehingga
merugikan bagi mereka. Pasal tersebut diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk dilakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUUXIX/2021 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 bertentangan dengan UUD 1945. Dari latar belakang tersebut dapat
dirumuskan rumusan masalah: pertama, bagaimana implikasi putusan Mahkamah
Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021 pada pemilihan lurah di Kabupaten Sleman?
Kedua, bagaimana pengaturan pemilihan lurah/kepala desa pasca putusan
Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021? Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis-empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan
penelitian lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Penelitian ini
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan,
pertama, pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi No. 42/PUU-XIX/2021 yang menyebabkan 7 (tujuh) orang calon lurah
gagal maju dalam proses pemilihan lurah dan 2 (dua) kalurahan gagal
melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang tersebut sehingga harus
melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang selanjutnya. Kedua, Pelaksanaan
pemilihan kepala desa sempat diundur oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak 2 (dua)
kali sampai akhirnya dilaksanakan pada Bulan Oktober Tahun 2021. Pelaksanaan
pemilihan kepala desa secara serentak setelah adanya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 berjalan lancar dan tidak ada permasalahan
yang berarti, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bisa langsung dilaksanakan
tanpa adanya aturan pendukung dari pemerintah karena sifatnya hanya penegasan
terhadap tafsir UU No 6 Tahun 2014.