Problematika Transparansi dan Akuntabilitas LMKN terhadap Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Oleh: Sherina Puspita Salsa Bela
Pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik merupakan aspek penting dari sistem perlindungan hak ekonomi Pencipta. Di Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan secara kolektif melalui LMKN sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah ketidaksesuaian konsep transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme blanket licensing oleh LMKN. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kesesuaian mekanisme pengelolaan royalti oleh LMKN dan merumuskan model pengaturan pengelolaan royalti yang tepat oleh LMKN dalam mewujudkan konsep transparansi dan akuntabilitas. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara normatif LMKN telah diberikan kewenangan untuk mengelola royalti secara terpusat, namun dengan belum adanya pengaturan audit pada tatanan UU Hak Cipta serta implementasi mekanisme pengelolaan royalti sistem Blanket Licensing yang cenderung bersifat tertutup oleh LMKN terhadap Pencipta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan konsep transparansi dan akuntabilitas. Maka dari itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi audit LMKN serta model mekanisme pengelolaan royalti hybrid licensing dengan pengembangan sistem digital terintegrasi yang mendukung keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pengelolaan royalti. Dengan mekanisme ini, diharapkan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik oleh LMKN dapat transparan dan akuntabel.