ANALISIS IMPLEMENTASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN KILOMETER TEMPUH SEBAGAI STRATEGI TRANSPORTATION DEMAND MANAGEMENT (Studi Kasus Kecamatan Ngemplak dan Depok) (IMPLEMENTATION ANALYSIS OF VEHICLE TAX BASED ON TRAVEL DISTANCE AS TRANSPORTATION DEMAND MANAGEMENT STRATEGY) (Study Case Ngemplak and Depok Districts)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Peningkatan jumlah Kendaraan Bermotor (KBM) dari tahun ke tahun menyebabkan kemacetan lalu lintas yang diindikasikan dengan tingginya nilai Volume Capacity Ratio (VCR), karena pertumbuhan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan kapasitas jalan. Strategi Transportation Demand Management (TDM) muncul untuk mengantisipasi dampak kemacetan lalu lintas. Salah satu strategi TDM yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi penggunaan KBM dengan meningkatkan jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan jarak tempuh kendaraan. Metode analisis yang digunakan yaitu melakukan survei untuk mendapatkan data primer yang berupa plat kendaraan, tahun kendaraan dan jarak tempuh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan jarak tempuh kendaraan lalu dianalisis dengan aplikasi microsoft excel. Kemudian menghitung Ability to Pay (ATP) untuk mengetahui jumlah KBM yang akan berkurang dengan kondisi jika PKB yang ditingkatkan melebihi ATP. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Ngemplak dan Kecamatan Depok, yang berada di Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY). Jenis kendaraan yang ditinjau adalah KBM roda empat dan KBM roda dua. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa KBM roda empat rata-rata menempuh jarak lebih jauh dibandingkan KBM roda dua. Dengan skema peningkatan pajak, jumlah penggunaan KBM roda empat yang mampu direduksi sebesar 16,89% sedangkan jumlah penggunaan KBM roda dua yang mampu direduksi yaitu sebesar 2,19%. Nilai VCR menurun dari yang sebelumnya 1,076 menjadi 0,987. Jumlah PKB yang didapatkan dari KBM roda dua dan PKB roda empat meningkat dari Rp.802.869.428.732,- menjadi Rp.803.868.248.454,- atau sebesar 0,124% per tahun.