<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dan Penyalahgunaan Jabatan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan Penyalahgunaan Jabatan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apakah kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta telah dipertimbangkan secara cukup oleh Hakim melalui putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian normatif. Penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Kemudian diolah sehingga didapatkan perolehan data-data yang komprehensif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang disajikan dalam bentuk narasi berupa keterangan dan penjelasan tentang penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab masalah yang diteliti ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan ke-10 (sepuluh) putusan pengadilan tindak pidana korupsi melalui pengadilan negeri Mataram bahwa kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta telah diikuti oleh Hakim. Penelitian ini merekomendasikan pertama perlu bagi Hakim bukan hanya sebatas menyatakan bahwa seseorang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bagaimana mengungkap kerja sama antar tiap pelaku peserta dalam kasus tindak pidana korupsi hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua bahwa penentuan kedudukan atau kategorisasi antar pelaku bertujuan agar Jaksa atau Hakim tidak kesulitan meminta pertanggungjawaban para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga perlu bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pidana harus benar-benar memenuhi rasa keadilan bukan hanya sekedar bagi terdakwa, melainkan juga bagi masyarakat luas karena perkara tindak pidana korupsi menyangkut perampasan hak ekonomi serta sosial masyarakat karena merampas uang rakyat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By