<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dan Penyalahgunaan Jabatan

dc.Identifier.NIM20410723
dc.contributor.authorNahariah, Fitrahtun
dc.date.accessioned2024-06-26T07:42:58Z
dc.date.available2024-06-26T07:42:58Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan Penyalahgunaan Jabatan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apakah kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta telah dipertimbangkan secara cukup oleh Hakim melalui putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian normatif. Penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Kemudian diolah sehingga didapatkan perolehan data-data yang komprehensif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang disajikan dalam bentuk narasi berupa keterangan dan penjelasan tentang penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab masalah yang diteliti ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan ke-10 (sepuluh) putusan pengadilan tindak pidana korupsi melalui pengadilan negeri Mataram bahwa kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta telah diikuti oleh Hakim. Penelitian ini merekomendasikan pertama perlu bagi Hakim bukan hanya sebatas menyatakan bahwa seseorang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bagaimana mengungkap kerja sama antar tiap pelaku peserta dalam kasus tindak pidana korupsi hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua bahwa penentuan kedudukan atau kategorisasi antar pelaku bertujuan agar Jaksa atau Hakim tidak kesulitan meminta pertanggungjawaban para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga perlu bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pidana harus benar-benar memenuhi rasa keadilan bukan hanya sekedar bagi terdakwa, melainkan juga bagi masyarakat luas karena perkara tindak pidana korupsi menyangkut perampasan hak ekonomi serta sosial masyarakat karena merampas uang rakyat.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/50427
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectTurut Serta Melakukanen_US
dc.subjectKesengajaan Gandaen_US
dc.titlePenerapan Ajaran Turut Serta Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dan Penyalahgunaan Jabatanen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410723.pdf
Size:
1,000.89 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections