<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Ganti Kerugian bagi Korban Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika Serikat Serta Prospek Penerapannya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan pemberian ganti kerugian bagi korban miscarriage of justice melalui perspektif perbandingan antara sistem peradilan pidana Indonesia dan sistem peradilan pidana Amerika Serikat. Miscarriage of justice merupakan kesalahan dalam proses peradilan pidana yang menyebabkan seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dipidana meskipun sebenarnya tidak bersalah, sehingga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serta kerugian sosial, ekonomi, dan psikologis yang signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah hukum positif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem hukum Indonesia mengatur kompensasi bagi korban miscarriage of justice melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, namun pengaturannya masih berfokus pada kesalahan prosedural aparat penegak hukum dan belum secara eksplisit mengatur kompensasi bagi korban salah vonis (wrongful conviction); (2) sistem hukum Amerika Serikat memiliki pengaturan kompensasi yang lebih komprehensif melalui ketentuan federal seperti 28 U.S.C. § 2513 serta berbagai undang-undang kompensasi di tingkat negara bagian yang mengakui kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara dan menentukan besaran kompensasi berdasarkan lamanya masa pemenjaraan yang salah serta memberikan dukungan tambahan seperti pendidikan dan layanan kesehatan mental; dan (3) penerapan prinsip-prinsip dari model kompensasi Amerika Serikat memiliki prospek untuk memperkuat perlindungan hak korban di Indonesia melalui perluasan perlindungan bagi korban salah vonis, penyederhanaan mekanisme kompensasi, penetapan standar kompensasi yang lebih proporsional, serta pengembangan mekanisme pemulihan multidimensional yang mencakup rehabilitasi sosial dan psikologis korban.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By