<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Terkait Sertifikasi Halal Pada Makanan di Restoran Sushi Hiro

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen muslim yang mengonsumsi produk makanan di Restoran Suhsi hiro Pakuwon Mall Yogyakarta serta untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha terkait jaminan produk halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan data sekunder sebagai sumber utama dan data primer berupa wawancara sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen muslim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diperbarui dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang benar jelas, dan jujur serta untuk mengurus sertifikasi halal. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Restoran Suhsi Hiro belum memiliki sertifikat halal resmi dan masih terdapat penggunaan bahan yang berpotensi tidak sesuai syariat, sehingga hak konsumen muslim belum sepenuhnya terlindungi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal, transparansi informasi, dan pemenuhan standar keamanan produk. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan serta kesadaran konsumen terhadap hak-haknya juga menjadi factor penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By