<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER/BOT) ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tidak terdapat ketentuan terkait perjanjian kerjasama dibuat dalam bentuk akta notaris, namun dalam pelaksanaannya terdapat perjanjian kerjasama yang telah dibuat dalam bentuk akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan akta notaris dalam perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan beberapa bentuk pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notaris dan akibat akta pembatalan terhadap akta perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu meneliti normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta notaris dalam perjanjian bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, telah memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata sehingga memiliki kedudukan sebagai alat bukti otentik dan perjanjian kerjasama daerah tersebut juga berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan. Akta notaris dalam perjanjian bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) setelah berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi syarat sah perjanjian diluar ketentuan KUH Perdata, dan apabila tidak dilakukan maka akan dianggap tidak pernah ada meskipun memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum akta pembatalan para pihak akan membuat akta perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) kehilangan keotentikannya, pembatalan perjanjian secara sepihak karena wanprestasi yang tidak memenuhi syarat batal Pasal 1266 KUH Perdata, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak didasari itikad baik dan pembatalan tersebut haruslah dimintakan kepada hakim pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By