Proporsionalitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
DOI
Abstract
Pemidanaan (Staftoemeting) sebagai salah satu aspek dalam hukum pidana
yang perlu ditinjau lebih mendalam dengan mencari dasar, tujuan terutama
mengenai pedoman yang dapat dipakai hakim di dalam hal menjatuhkan pidana,
karena pemidanaan mempunyai akibat bagi seseorang yang dijatuhi pidana,
sehingga diharapkan dalam menjatuhkan pidana hakim harus mendasarkan pada
pertimbangan yang matang, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai
keputusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori pemidanaan
yang digunakan dalam penjatuhan pidana dan proporsionalitas pemidanaan dalam
penjatuhan pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menganalisis
Putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan teori yang digunakan oleh hakim
dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hakim menggunakan teori
absolute. Hal itu di lakukan agar pelaku mendapatkan hukuman atas apa yang di
perbuatnya. Dengan penggunaan teori tersebut berarti Hakim memperhatikan
kepentingan korban (offender protection oriented) karena dalam teori
retribusi/pembalasan/absolut pemidanaan diharapkan dapat memuaskan perasaan
balas dendam korban, baik dirinya, temannya, maupun keluarganya. Kemudian
secara keseluruhan dari ketiga putusan di atas belum sepenuhnya memenuhi asas
proporsionalitas. Hal ini dikarenakan konsep proporsionalitas pemidanaan dengan
pola penjatuhan hukuman atau pidana yang ditentukan berdasarkan seriusitas
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.