Tanggung Jawab Pemilik Bangunan terhadap Keruntuhan Bangunan yang Tidak Memenuhi Standar Konstruksi
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah mewajibkan setiap bengunan memenuhi standar konstruksi demi keselamatan penggunanya, namun 29 September 2025 mushala Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo runtuh dan menewaskan 63 santri karena pembangunan dilakukan secara swadaya tanpa memenuhi standar teknis tang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: Bagaimana pemenuhan Asas Pembangunan Berkelanjutan bagi pemilik bangunan jika terjadi keruntuhan; dan Bagaimana tanggung jawab hukum pemilik bangunan terhadap keruntuhan bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan terhadap UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021, Perda Sidoarjo No. 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung; pendekatan konseptual terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dan asas berkelanjutan; serta pendekatan kasus terhadap keruntuhan mushala Al- Khoziny sebagai kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan pemilik bangunan tidak memenuhi Asas Pembangunan Berkelanjutan karena mengabaikan kewajiban preventif membangun sesuai standar teknis, Pasal 16 dan 17 UU No. 28 Tahun 2002 dan SNI 1727:2020; serta bertanggung jawab secara perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1369 KUH Perdata. Penelitian ini menyarankan agar pemilik bangunan, khususnya nazhir wakaf, wajib melibatkan tenaga ahli bersertifikat dalam setiap tahap pembangunan dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan proaktif terhadap konstruksi fasilitas keagamaan dan pendidikan.