<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Advokat Sebagai Bagian Dari Upaya Penyelesaian Perkara Waris Di Pengadilan Agama Sleman Pada Tahun 2019-2020

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peran Advokat dalam melakukan pendampingan penyelesaian perkara di atur dalam Undang-Undang Advokat No 18 tahun 2003 bahwasanya Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Hal ini membuat penulis tertarik dalam melakukan penelitian tentang begaimana peran Advokat dalam melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesian perkara waris yang didampingi oleh seorang Advokat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesaian perkara waris yang didampingi oleh Advokat, dan faktor pendukung maupun penghambat dalam proses penyelesaian perkara yang didampingi oleh Advokat.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yang berada di Pengadilan Agama Sleman dan Kantor Advokat Ali Sularno. Populasi Penelitian ini yakni Hakim di Pengadilan Agama Sleman dan Advokat Ali Sularno S.H., M.H. Teknik yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Peran Advokat dalam upaya penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman sangat membantu para pihak dalam menyelesaiakan perkara nya karena dapat memabntu pihak mulai dari memberikan pemahaman hukum, membantu pembuatan surat gugatan perkara hingga melakukan pendampingan pada saat proses persidangan. Dalam proses penyelesaiaj perkara waris terdapat beberapa faktor pendukung diantaranya Pihak yang bersengketa memahami tentang hukum kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego para pihak dan penghambatnya Pihak yang bersengketa memahami tentang hukum kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego para pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By