<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Advokat Sebagai Bagian Dari Upaya Penyelesaian Perkara Waris Di Pengadilan Agama Sleman Pada Tahun 2019-2020

dc.Identifier.NIM17421187
dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorYOZA FERNADO
dc.date.accessioned2021-08-25T07:05:43Z
dc.date.available2021-08-25T07:05:43Z
dc.date.issued2021-06-10
dc.description.abstractPeran Advokat dalam melakukan pendampingan penyelesaian perkara di atur dalam Undang-Undang Advokat No 18 tahun 2003 bahwasanya Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Hal ini membuat penulis tertarik dalam melakukan penelitian tentang begaimana peran Advokat dalam melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesian perkara waris yang didampingi oleh seorang Advokat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesaian perkara waris yang didampingi oleh Advokat, dan faktor pendukung maupun penghambat dalam proses penyelesaian perkara yang didampingi oleh Advokat.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yang berada di Pengadilan Agama Sleman dan Kantor Advokat Ali Sularno. Populasi Penelitian ini yakni Hakim di Pengadilan Agama Sleman dan Advokat Ali Sularno S.H., M.H. Teknik yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Peran Advokat dalam upaya penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman sangat membantu para pihak dalam menyelesaiakan perkara nya karena dapat memabntu pihak mulai dari memberikan pemahaman hukum, membantu pembuatan surat gugatan perkara hingga melakukan pendampingan pada saat proses persidangan. Dalam proses penyelesaiaj perkara waris terdapat beberapa faktor pendukung diantaranya Pihak yang bersengketa memahami tentang hukum kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego para pihak dan penghambatnya Pihak yang bersengketa memahami tentang hukum kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego para pihak.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/31960
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeran Advokaten_US
dc.subjectPenyelesaian Pekrara Warisen_US
dc.titlePeran Advokat Sebagai Bagian Dari Upaya Penyelesaian Perkara Waris Di Pengadilan Agama Sleman Pada Tahun 2019-2020en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
17421187 Yoza Fernado.pdf
Size:
1.56 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections