<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 144 KUHAP Dalam Perkara Nomor 31/PID.B/2016/PN.Bgl Demgan Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan” ini berisi 3 (tiga) buah rumusan masalah berupa: 1. Apakah perubahan surat dakwaan Novel Baswedan masih dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan hari sidang ?; 2. Apakah proses penarikan kembali surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadian Negeri Bengkulu telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993?; Apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki landasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ? Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan perubahan surat dakwaan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum acara pidana. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundangundangan, jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam permasalahan perubahan dan proses perubahan surat dakwaan serta alasan hukum dalam pengeluaran surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-607/E/11/1993. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perubahan surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu masih bisa dilakukan selama majelis hakim belum menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang pertama dimulai. 2. Bahwa proses perubahan surat dakwaan Novel Baswedan telah menyimpangi dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya Surat Edaran Jampidum Nomor B-607/E/11/1993. 3. Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak memiliki alasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B- 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By