TINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUM
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 144 KUHAP Dalam Perkara Nomor
31/PID.B/2016/PN.Bgl Demgan Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan” ini berisi 3 (tiga)
buah rumusan masalah berupa: 1. Apakah perubahan surat dakwaan Novel Baswedan
masih dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan hari sidang ?; 2.
Apakah proses penarikan kembali surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke
Pengadian Negeri Bengkulu telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993?; Apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki
landasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap
perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ?
Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan
perubahan surat dakwaan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum acara
pidana. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundangundangan,
jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Nomor B-607/E/11/1993. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan
yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam
permasalahan perubahan dan proses perubahan surat dakwaan serta alasan hukum dalam
pengeluaran surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-607/E/11/1993. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perubahan surat dakwaan Novel Baswedan yang telah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu masih bisa dilakukan selama majelis hakim
belum menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang pertama
dimulai. 2. Bahwa proses perubahan surat dakwaan Novel Baswedan telah menyimpangi dan
tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya Surat Edaran Jampidum Nomor
B-607/E/11/1993. 3. Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak memiliki alasan hukum dalam
mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-
03/N.7.10/Ep.1/02/2016 terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Bengkulu.