TINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUM
| dc.contributor.advisor | Dr. Muhammad Arief Setiawan., S.H., M.H | |
| dc.contributor.author | SEPTIAN DWI RIADI, 14410502 | |
| dc.date.accessioned | 2019-03-20T08:20:35Z | |
| dc.date.available | 2019-03-20T08:20:35Z | |
| dc.date.issued | 2019-01-02 | |
| dc.description.abstract | Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 144 KUHAP Dalam Perkara Nomor 31/PID.B/2016/PN.Bgl Demgan Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan” ini berisi 3 (tiga) buah rumusan masalah berupa: 1. Apakah perubahan surat dakwaan Novel Baswedan masih dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan hari sidang ?; 2. Apakah proses penarikan kembali surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadian Negeri Bengkulu telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993?; Apakah Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki landasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ? Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan perubahan surat dakwaan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum acara pidana. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundangundangan, jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam permasalahan perubahan dan proses perubahan surat dakwaan serta alasan hukum dalam pengeluaran surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-607/E/11/1993. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perubahan surat dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu masih bisa dilakukan selama majelis hakim belum menetapkan hari sidang atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang pertama dimulai. 2. Bahwa proses perubahan surat dakwaan Novel Baswedan telah menyimpangi dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya Surat Edaran Jampidum Nomor B-607/E/11/1993. 3. Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak memiliki alasan hukum dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B- 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 terhadap perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/14280 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Surat Dakwaan | en_US |
| dc.subject | Novel Baswedan | en_US |
| dc.subject | KUHAP | en_US |
| dc.title | TINJAUAN YURIDIS PASAL 144 KUHAP DALAM PERKARA NOMOR 31/PID.B/2016/PN.Bgl DENGAN TERDAKWA NOVEL BIN SALIM BASWEDAN LEGAL MEMORANDUM | en_US |
| dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |