<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.511/PID.SUS-LH/2017/PN-BLS Tentang Lingkungan Hidup Perspektif Fiqh Al-Bi’ah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana putusan Pengadilan Negeri Bengkalis NO.511/PID.SUS-LH/2017/PN-BLS yang ditinjau berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perspektif Fiqh al-Bi’ah. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dimulai dengan menganalisa pasal-pasal yang terdapat di Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lalu dikaji dari fiqh melalui dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis. Dan dianalisis dengan metode Analysis Interactive Model dari Miles dan Huberman, yang membagi langkah-langkah dalam kegiatan analisis data dengan beberapa bagian yaitu pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (conclusions). Hasil penelitian: (1) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.511/Pid.Sus-LH/2017/PN-BIs terdakwa Tariman Als Man Bin Madsuradi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan sagu dan pinang dengan cara membakar sehingga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tariman Als Man Bin Madsuradi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurugan selama 1 (satu) bulan. (2). Pertanggungjawaban dalam hukum islam sanksi atau hukuman bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup dalam syariat islam tidak disebutkan secara jelas atau tidak terdapat ketentuan hadnya, akan tetapi tindak perusakan dan pencemaran lingkungan hidup termasuk kategori tindak pidana (jarimah) takzir, karena perbuatan tersebut sangat jelas dilarang oleh syara’ akan tetapi tidak ditentukan sanksinya dalam al-Quran dan al-hadits.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By