Penyelesaian Perkara Perwalian yang Diajukan oleh Orang Tua Kandung di Pengadilan Agama Wonosari
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Banyak orang tua yang mengajukan surat permohonan perwalian bagi anak-anak mereka sendiri, yang secara jelas bahwa mereka yang mengajukan untuk menjadi wali adalah orang tua mereka sendiri, yang secara secara ototmatis orang tua adalah wali dari anak- anak mereka sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang tua kandung mengajukan permohonan perwalian di Pengadilan Agama dan Untuk mengetahui apa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam menerima atau menolak permohonan penetapan perwalian terhadap anak kandung. suami Pemohon yang sudah meninngal tersebut mendapatkan warisan dari orang tuanya yaitu sebidang tanah berukuran 175 m2, tanah tersebut kemudian akan diwariskan kepada anak kandung Pemohon dan suami Pemohon. Sesuai Pasal I63 HIR., oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak terbukti, dan oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak.