<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Aktanya dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi tentang putusan PN Sleman No.27/Pdt.G/2018/PN.Smn jo. No 39/PDT/2019/PT.YYK)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak tanah yang aktanya dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 27/Pdt.G/2018/PN.Smn menunjukkan bahwa PPAT terbukti tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Tanggung jawab hukum PPAT tidak bersifat mutlak, melainkan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keabsahan peralihan hak atas tanah. Adapun perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, perlindungan hukum preventif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum sengketa terjadi. Kedua, perlindungan hukum represif melalui jalur peradilan apabila sengketa telah terjadi, yang hasilnya dapat dijadikan dasar pembatalan hak di kantor pertanahan sebagai upaya pemulihan hak. serta peran BPN bagi PPAT merupakan perlindungan hukum administratif bagi pihak yang dirugikan. Putusan pengadilan yang menyatakan akta jual beli cacat hukum memiliki implikasi bahwa PPAT tidak dapat berlindung di balik dalih tanggung jawab formal semata

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By