<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Aktanya dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi tentang putusan PN Sleman No.27/Pdt.G/2018/PN.Smn jo. No 39/PDT/2019/PT.YYK)

dc.Identifier.NIM23921057
dc.contributor.authorPriyantonojati, Nixon Shadda
dc.date.accessioned2026-06-23T03:09:21Z
dc.date.available2026-06-23T03:09:21Z
dc.date.issued2026
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak tanah yang aktanya dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 27/Pdt.G/2018/PN.Smn menunjukkan bahwa PPAT terbukti tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Tanggung jawab hukum PPAT tidak bersifat mutlak, melainkan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keabsahan peralihan hak atas tanah. Adapun perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, perlindungan hukum preventif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum sengketa terjadi. Kedua, perlindungan hukum represif melalui jalur peradilan apabila sengketa telah terjadi, yang hasilnya dapat dijadikan dasar pembatalan hak di kantor pertanahan sebagai upaya pemulihan hak. serta peran BPN bagi PPAT merupakan perlindungan hukum administratif bagi pihak yang dirugikan. Putusan pengadilan yang menyatakan akta jual beli cacat hukum memiliki implikasi bahwa PPAT tidak dapat berlindung di balik dalih tanggung jawab formal semataen_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/63648
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectPembatalan akta jual belien_US
dc.subjectTanggung jawab hukum PPATen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Aktanya dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi tentang putusan PN Sleman No.27/Pdt.G/2018/PN.Smn jo. No 39/PDT/2019/PT.YYK)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
23921057.pdf
Size:
3.13 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: