<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah dan DPR bergegas Melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan dalih untuk menjadi landasan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera memperbaiki pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kejra. Hal demikian membawa dampak kepada politik hukum perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah Legal Doktrinal dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengidentifikasi kepada tiga hal; Pertama, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebabkan dampak Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020,

selain itu karena perlunya justifikasi metode omnibus law yang merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi di Indonesia. Kedua, Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan upaya untuk dapat mempertahankan eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Dan yang Ketiga, Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 setidaknya menimbulkan dua implikasi. Perihal implikasi hukum, secara asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak dapat menjadi landasan hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebab bersifat retroaktif, dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas non-retroaktif. Sedangkan implikasi politik dari upaya memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menunjukan otoritarianisme pemerintah dengan mementingkan egoismenya untuk mempertahankan materi muatan Cipta Kerja ditengah penolakan yang dilakukan oleh masyarakat luas.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By