<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Yang Bekerja di Kapal Pelaku IUU Fishing Berdasarkan Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia awak kapal, seperti eksploitasi, kerja paksa, dan perlakuan tidak manusiawi. Penelitian ini berfokus pada bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi awak kapal di kapal pelaku IUU Fishing menurut perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional serta mengkaji tantangan dan peluang dalam implementasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, seperti Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007, MLC 2006, UNCLOS 1982, DUHAM 1948, ICCPR 1966, dan ICESCR 1966; bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu; serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk menguraikan keterkaitan antara norma hukum internasional dengan praktik perlindungan terhadap awak kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka HAM internasional dan instrumen ketenagakerjaan sektor perikanan telah memberikan standar minimum perlindungan bagi awak kapal, meliputi perjanjian kerja, kondisi kerja layak, upah, waktu istirahat, kesehatan, dan keselamatan kerja. Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa lemahnya pengawasan di laut lepas, praktik flag of convenience, serta keterbatasan peran negara bendera dan negara pelabuhan dalam menegakkan hukum. Hal ini menyebabkan perlindungan hukum sering tidak dapat dirasakan secara nyata oleh awak kapal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan oleh negara bendera dan negara pelabuhan, serta optimalisasi peran organisasi internasional melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Sinergi antarnegara diperlukan agar instrumen hukum HAM internasional benar-benar mampu melindungi awak kapal dari perlakuan tidak manusiawi dan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By