Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
| dc.Identifier.NIM | 08410386 | |
| dc.contributor.advisor | Sri Hastuti Puspitasari, SH., MH. | |
| dc.contributor.author | Harry Satria Putra | |
| dc.date.accessioned | 2021-09-09T00:32:39Z | |
| dc.date.available | 2021-09-09T00:32:39Z | |
| dc.date.issued | 2012 | |
| dc.description.abstract | Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi 14 partai politik yang mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Apa alasan pemohon mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ?; Apa dasar pertimbangan Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ?; Apa implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Partai Politik ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis politis. Hasil studi ini ini menunjukan bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/32300 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Partai Politik | en_US |
| dc.subject | Mahkamah Konstitusi | en_US |
| dc.subject | Judicial Review | en_US |
| dc.title | Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | en_US |