Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi 14 partai politik yang mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Apa alasan pemohon mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ?; Apa dasar pertimbangan Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ?; Apa implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Partai Politik ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis politis. Hasil studi ini ini menunjukan bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review