Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pada Polresta Yogyakarta)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah tentang
bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus
kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Yogyakarta dan faktor apakah
yang menjadi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan restorative
justice pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta
Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang
menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan normatif
empiris dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka,
dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan
restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga
di Polresta Yogyakarta sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Kepolisian R.I Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kewenangan diskresi
penyidik dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian R.I. Faktor apa yang menjadi keberhasilan pada
penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu korban bersedia
mengikuti proses perdamaian dan memaafkan pelaku, sudah ada hasil
kesepakatan perdamaian bersama sebelum proses restorative justice
ditawarkan, korban dan pelaku bersikap komunikatif dan kooperatif saat
keikutsertaan pada proses perdamaian dan memberikan tanggapan positif
terhadap penerapan restorative justice dalam kekerasan dalam rumah
tangga, ruangan khusus mediasi dan kemampuan peran penyidik sebagai
mediator sehingga wadah yang mempermudah jalannya penerapan
restorative justice. Selanjutnya faktor apa yang menjadi kegagalan pada
penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu ketidakhadiran
yang berulang kali salah satu pihak antara pelaku dan korban tindak pidana
dan tidak tersedia aturan mewajibkan penyidik menggunakan diskresi upaya
penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini
merekomendasikan untuk masyarakat menyadari pemahaman para pihak
kehadiran korban dan pelaku dalam turut partisipasi proses perdamaian
melalui restorative justice, serta perlu adanya aturan pedoman baik ditingkat
Polsek, Polres dan Polda sebagai dasar hukum yang hukum dalam
penyelesaian perkara delik aduan menggunakan restorative justice.