Politik Hukum Pengaturan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap calon Notaris. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui politik hukum dan Ius Constituendum Pengaturan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teknik Pengumpulan data yang terkumpul dari penelitian ini dengan studi kepustakaan dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada Notaris tergabung kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menelaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian, pertama, adanya Dualisme kepengurusan dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah berdampak pada kekacauan administratif yang meluas, dari keabsahan keanggotaan ALB dipertanyakan, kebingungan penerbitan sertifikat Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), pengangkatan calon notaris tertunda, serta perpindahan dan perpanjangan jabatan notaris terhambat hal ini berujung pada melemahnya pelayanan publik, mengganggu legalitas profesi, dan menimbulkan kerugian materiil serta reputasi bagi individu maupun institusi terkait. Kedua, politik hukum Pengaturan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi perkumpulan Notaris didasarkan untuk memberikan peran sentral dalam menjaga kualitas layanan integritas profesi notaris. Ketiga Ius
constituendum Organisasi Ikatan Notaris Indonesia yaitu dimungkinkan multi- bar sepanjang para Notaris berkehendak untuk membentuk organisasi lain selain
INI, Adapun sesuai Kemenkum mengakui INI sebagai mitra tunggal dalam fungsi layanan seperti UKEN, magang, rekomendasi, kode etik, dan sanksi, secara yuridis tidak menutup kemungkinan munculnya organisasi notaris lain yang menjalankan fungsi di luar ranah yang telah ditetapkan oleh Kemenkum terhadap INI.