<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemikiran Şiddiq Muhammad Al-Ami̇n Ad-Darir tentang Garar dan Implikasinya dalam Akad Transaksi Bisnis Perspektif Maqaşid Syari'ah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam fikih mu'amalah dan ilmu ekonomi Islam, garar dipandang sebagai salah satu hal yang dapat menyebabkan rusaknya suatu akad transaksi bisnis yang mana mempunyai derajat yang sama dengan riba dan maysir. Namun dalam hal ini, garar masih menjadi hal yang tabu dan belum familiar di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh tidak adanya penetapan konsep yang jelas yang digunakan untuk mengidentifikasi garar. Pemikiran tentang garar sendiri sudah dilakukan oleh beberapa ulama salaf maupun khalaf. Pemilahan konsep garar dari masa ke masa dirasa masih perlu pengembangan pemikiran yang lebih komprehensif supaya ditemukan sebuah konsep yang tepat guna sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat. Salah satu tokoh Islam yang melahirkan gagasan baru tentang garar adalah Syekh Siddiq Muhammad al-Amin ad-Darir. Melalui proses yang panjang, hasil pemikiran beliau tentang garar menjadi titik terang serta solusi yang Islami terhadap problematika garar yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan ilmuwan. Selain itu, instrumen garar yang beliau tawarkan dihasilkan dari pemikiran yang jernih yang mana tidak mengedepankan sikap kolot (jumūd) dan fanatik buta (ta 'aşşub) terhadap suatu pemikiran, sehingga hasil pemikiran beliau sejalan dengan enam konsep Maqasid Syari'ah Jasser Auda.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By