<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI

Abstract

Penelitian ini menulis tentang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pembebanan hak tanggungan yang berakibat hak tanggungan tersebut menjadi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Kreditur pemegang hak tanggungan merupakan pihak yang sangat dirugikan. Perjanjian kredit yang semula menggunakan jaminan kebendaan, dengan adanya pembatalan tersebut, maka piutangnya menjadi tidak aman (unsecured loan). Permasalahan yang ingin dijawab adalah bagaimana kedudukan kreditur apabila Hak Tanggungan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri karena adanya perbuatan melawan hukum; bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri karena adanya perbuatan melawan hukum; dan bagaimana penyelesaiannya apabila pembebanan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri karena adanya perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus ( case approach). Hasil dari penelitian ini : kedudukan kreditur yang semula diutamakan atau mendahulu (droit de prefern) menjadi kreditur yang kedudukannya sama dengan kreditur lainnya dalam hal pelunasan piutangnya (konkuren) dengan ketentuan jaminan umum (Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Terhadap piutangnya, kreditur pemegang hak tanggungan tetap dapat meminta haknya (penyelesaian piutangnya) kepada debitur, meskipun tanpa adanya jaminan. Penyelesaian atas hak-hak kreditur pemegang Hak Tanggungan dimungkinkan menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi (in court settlemet) dilakukan dengan bantuan peradilan negara atau kreditur mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur, yang didahului dengan pemberian somasi. Jalur non litigasi (out of court settlement) dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia adalah konsultasi, negosiasi, xiii mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Mekanisme APS dilakukan untuk mencari titik temu dari permasalahan antara debitur dan kreditur.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By