Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Negara dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara: Pembuktian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional Pasca-putusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah kualifikasi delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, dari delik formil (potential loss) menjadi delik materiil (actual loss). Perubahan ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan secara pasti. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan lembaga audit dalam pembuktian tersebut serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni hukum antara Putusan MK yang mensyaratkan audit BPK sebagai bukti mutlak, dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang melonggarkan sumber audit (non-BPK). Dualisme ini mengakibatkan disparitas pemidanaan di pengadilan. Penelitian ini juga menyoroti urgensi pembatasan kewenangan ‘Pengamatan Hakim’ dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) agar tetap dalam koridor kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa validitas pembuktian actual loss secara metodologis hanya dapat dipenuhi melalui Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan otoritas eksklusif BPK. Diperlukan harmonisasi regulasi internal Mahkamah Agung dan konsistensi hakim dalam menerapkan standar pembuktian materiil guna menjamin kepastian hukum.