<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Negara dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara: Pembuktian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional Pasca-putusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016

dc.Identifier.NIM22410464
dc.contributor.authorCahyadi, Farifky Wahyu
dc.date.accessioned2026-06-20T04:11:35Z
dc.date.available2026-06-20T04:11:35Z
dc.date.issued2026
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah kualifikasi delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, dari delik formil (potential loss) menjadi delik materiil (actual loss). Perubahan ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan secara pasti. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan lembaga audit dalam pembuktian tersebut serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni hukum antara Putusan MK yang mensyaratkan audit BPK sebagai bukti mutlak, dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang melonggarkan sumber audit (non-BPK). Dualisme ini mengakibatkan disparitas pemidanaan di pengadilan. Penelitian ini juga menyoroti urgensi pembatasan kewenangan ‘Pengamatan Hakim’ dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) agar tetap dalam koridor kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa validitas pembuktian actual loss secara metodologis hanya dapat dipenuhi melalui Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan otoritas eksklusif BPK. Diperlukan harmonisasi regulasi internal Mahkamah Agung dan konsistensi hakim dalam menerapkan standar pembuktian materiil guna menjamin kepastian hukum.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/63559
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectActual Lossen_US
dc.subjectBPKen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Kewenangan Lembaga Negara dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara: Pembuktian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional Pasca-putusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410464.pdf
Size:
2.01 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410464 Bab 1.pdf
Size:
352.09 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410464 Daftar Pustaka.pdf
Size:
191.23 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections