Pandangan Hakim Pengadilan Agama Lebong Tentang Putusan Perkara Nomor 162/Pdt.g/PA.Lbg Perspektif Hukum Islam
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya kasus cerai gugat yang
dikabulkan oleh majelis hakim yang disebabkan oleh tidak adanya kenyamanan
dalam rumah tangga pada pasangan suami istri tersebut di Pengadilan Agama
Lebong. Kondisi rumah tangga yang tidak nyaman dan tenteram disebabkan oleh
kebiasaan-kebiasaan buruk suami dan suami melakukan kekerasan terhadap istri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tersebut dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap
permasalahan yang terjadi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Untuk mendapatkan data, peneliti menggunakan pendekatan dengan
dokumentasi Putusan Hakim pada Perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/PA.Lbg dan sesi
wawancara bersama Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Lebong. Teknik analisis
data yang digunakan adalah analisis konten yaitu penelitian yang bersifat mendalam
terhadap suatu informasi.
Hasil dari penelitian ini adalah keduanya menikah pada usia 18 tahun (suami)
dan 17 tahun (istri). Majelis Hakim mengabulkan gugat cerai yang diajukan oleh
istri dengan alasan suami memiliki kebiasaan yang sangat buruk dan rumah tangga
sudah tidak lagi harmonis sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU No. 1 tahun 1974
jo Pasal 65, Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo, Pasal 116 huruf (f), dan
para ulama telah sepakat apabila perselisihan tidak dapat didamaikan maka
perceraian boleh dilakukan. Sementara dalam syariat islam tidak ada batasan usia
secara pasti untuk menikah, melainkan telah menginjak dewasa. Dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk bercerai, Pasal
116 huruf (f), bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Karena dalam prinsip Syariat Islam ialah menghilangkan sesuatu yang mudharat
sesuai dalam kaidah fiqih yang berbunyi: “Menghilangkan mafsadat lebih
didahulukan daripada mengambil manfaat”.