Pandangan Hakim Pengadilan Agama Lebong Tentang Putusan Perkara Nomor 162/Pdt.g/PA.Lbg Perspektif Hukum Islam
| dc.Identifier.NIM | 20421081 | |
| dc.contributor.author | Zulkarnain, Anggi Aulia | |
| dc.date.accessioned | 2024-08-30T08:34:22Z | |
| dc.date.available | 2024-08-30T08:34:22Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya kasus cerai gugat yang dikabulkan oleh majelis hakim yang disebabkan oleh tidak adanya kenyamanan dalam rumah tangga pada pasangan suami istri tersebut di Pengadilan Agama Lebong. Kondisi rumah tangga yang tidak nyaman dan tenteram disebabkan oleh kebiasaan-kebiasaan buruk suami dan suami melakukan kekerasan terhadap istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap permasalahan yang terjadi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Untuk mendapatkan data, peneliti menggunakan pendekatan dengan dokumentasi Putusan Hakim pada Perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/PA.Lbg dan sesi wawancara bersama Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Lebong. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis konten yaitu penelitian yang bersifat mendalam terhadap suatu informasi. Hasil dari penelitian ini adalah keduanya menikah pada usia 18 tahun (suami) dan 17 tahun (istri). Majelis Hakim mengabulkan gugat cerai yang diajukan oleh istri dengan alasan suami memiliki kebiasaan yang sangat buruk dan rumah tangga sudah tidak lagi harmonis sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU No. 1 tahun 1974 jo Pasal 65, Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo, Pasal 116 huruf (f), dan para ulama telah sepakat apabila perselisihan tidak dapat didamaikan maka perceraian boleh dilakukan. Sementara dalam syariat islam tidak ada batasan usia secara pasti untuk menikah, melainkan telah menginjak dewasa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk bercerai, Pasal 116 huruf (f), bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Karena dalam prinsip Syariat Islam ialah menghilangkan sesuatu yang mudharat sesuai dalam kaidah fiqih yang berbunyi: “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/51505 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perselisihan | en_US |
| dc.subject | Cerai Gugat | en_US |
| dc.subject | Pertimbangan Hakim | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam | en_US |
| dc.title | Pandangan Hakim Pengadilan Agama Lebong Tentang Putusan Perkara Nomor 162/Pdt.g/PA.Lbg Perspektif Hukum Islam | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |