KETATAAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI REVERSE REPURCHASE AGREEMENT (REVERSE REPO) BAGI PERBANKAN (Studi Kasus: Transaksi Reverse Repo antara Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pembangunan sektor perekonomian nasional merupakan salah satu fokus dalam rangka melaksanakan program pembangunan nasional. Salah satu upaya pemerintah adalah mengembangkan industri perbankan. Perkembangan dalam sektor perbankan ini terutama dalam hal penyaluran dana sebab terdapat inovasi-inovasi produk dan jasa yang diberikan, salah satunya perdagangan surat berharga di pasar uang dengan perusahaan efek. Salah satu cara untuk melakukan perdagangan surat berharga adalah dengan transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo). Transaksi tersebut merupakan pembelian surat berharga dengan janji jual kembali sesuai waktu dan harga yang disepakati. Dalam hal melakukan pembelian surat berharga tersebut perbankan harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank. Tujuannya agar transaksi tersebut tidak bermasalah sehingga tidak merugikan bank. Namun ternyata masih terdapat lembaga perbankan yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi bank yang bersangkutan seperti yang terjadi dalam kasus antara Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Penelitian ini membahas mengenai ketaatan Bank Maluku terhadap prinsip kehati-hatian pada transaksi reverse repo. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka yang ada. kemudian dilakukan pengumpulan data dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang diteliti dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta informasi dari media elektronik mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini bahwa bank yang melakukan pembelian efek dalam transaksi reverse repo ini tidak taat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaktaatan bank dalam menerapkan prinsip ini dilakukan baik saat tahap pratransaksi, saat transaksi, dan pascatransaksi. Akibat dari ketidaktaatan ini, bank mengalami kerugian dan efek yang menjadi underlying assets dalam transaksi tidak mampu dibeli kembali oleh penjual. Pihak Pemerintah Indonesia seharusnya segera membuat regulasi yang mengatur secara jelas dan tegas terkait kewajiban perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya dalam transaksi reverse repo. Bagi perbankan harusnya menaati prinsip ini sebagai prinsip utama dalam menjalankan setiap kegiatan usaha sebab prinsip ini digunakan sebagai upaya preventif agar risiko yang mungkin ditimbulkan dapat teratasi.