<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KETATAAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI REVERSE REPURCHASE AGREEMENT (REVERSE REPO) BAGI PERBANKAN (Studi Kasus: Transaksi Reverse Repo antara Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas)

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorProf. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
dc.contributor.authorNISRIN YANTAMI, 15410018
dc.date.accessioned2019-03-11T07:07:16Z
dc.date.available2019-03-11T07:07:16Z
dc.date.issued2019-02-25
dc.description.abstractPembangunan sektor perekonomian nasional merupakan salah satu fokus dalam rangka melaksanakan program pembangunan nasional. Salah satu upaya pemerintah adalah mengembangkan industri perbankan. Perkembangan dalam sektor perbankan ini terutama dalam hal penyaluran dana sebab terdapat inovasi-inovasi produk dan jasa yang diberikan, salah satunya perdagangan surat berharga di pasar uang dengan perusahaan efek. Salah satu cara untuk melakukan perdagangan surat berharga adalah dengan transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo). Transaksi tersebut merupakan pembelian surat berharga dengan janji jual kembali sesuai waktu dan harga yang disepakati. Dalam hal melakukan pembelian surat berharga tersebut perbankan harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank. Tujuannya agar transaksi tersebut tidak bermasalah sehingga tidak merugikan bank. Namun ternyata masih terdapat lembaga perbankan yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi bank yang bersangkutan seperti yang terjadi dalam kasus antara Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Penelitian ini membahas mengenai ketaatan Bank Maluku terhadap prinsip kehati-hatian pada transaksi reverse repo. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka yang ada. kemudian dilakukan pengumpulan data dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang diteliti dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta informasi dari media elektronik mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini bahwa bank yang melakukan pembelian efek dalam transaksi reverse repo ini tidak taat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaktaatan bank dalam menerapkan prinsip ini dilakukan baik saat tahap pratransaksi, saat transaksi, dan pascatransaksi. Akibat dari ketidaktaatan ini, bank mengalami kerugian dan efek yang menjadi underlying assets dalam transaksi tidak mampu dibeli kembali oleh penjual. Pihak Pemerintah Indonesia seharusnya segera membuat regulasi yang mengatur secara jelas dan tegas terkait kewajiban perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya dalam transaksi reverse repo. Bagi perbankan harusnya menaati prinsip ini sebagai prinsip utama dalam menjalankan setiap kegiatan usaha sebab prinsip ini digunakan sebagai upaya preventif agar risiko yang mungkin ditimbulkan dapat teratasi.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/13936
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatianen_US
dc.subjectTransaksi Reverse Repurchase Agreement (Reverse Repo)en_US
dc.subjectBank Malukuen_US
dc.titleKETATAAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI REVERSE REPURCHASE AGREEMENT (REVERSE REPO) BAGI PERBANKAN (Studi Kasus: Transaksi Reverse Repo antara Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI FINAL rev.pdf
Size:
1.62 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections