Tinjauan Yuridis Pernyataan Perjudian Online Sama dengan Penipuan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perjudian onliine marak di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan kampanye melawan perjudian online. Dalam kamapanyenya, perjudian online disebut sebagai penipuan. Kalimat perjudian online sama dengan penipuan dalam kampanye tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Apakah mempersamakan perjudian online sama dengan penipuan sudah tepat? Apa konsekukensi hukum dari mempersamakan tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yakni mempelajari bahan yang merupakan data sekunder, dengan menggali asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran) atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan perjudian online. Analisis data terhadap semua bahan hukum yang sudah terkumpul, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dianalisis secara deskriptif, dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, mempersamakan judi online dengan penipuan oleh Kominfo dalam kampanye melawan perjudian online tidak tepat secara yuridis karena judi online merupakan tindak pidana yang diatur tersendiri dalam KUHP maupun dalam ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU ITE. Kedua, mempersamakan perbuatan perjudian online dengan perbuatan penipuan menimbulkan konsekuensi hukum. Pertama, pengenaan pasal pidana yang lebih ringan daripada pidana judi online, adanya pelanggaran terhadap asas legalitas hukum. Penggunaan pasal-pasal pidana penipuan untuk menghukum tindak pidana perjudian online tidak sesuai dengan asas legalitas hukum di Indonesia, dan konsekuensi positif yakni tindakan penipuan di dalam praktik judi online yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan pidana berlapis sehingga hukuman bagi penyelenggara judi online lebih berat. Kesimpulannya, mempersamakan perjudian online dengan penipuan tidak tepat secara hukum. Penyamaan ini membawa kosekuensi yakni adanya pengenaan pidana yang lebih ringan, pelanggaran asas legalitas, dan apabila terdapat penipuan dalam penyelenggaraan judi online maka dapat diterapkan pidana berlapis.