<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Pernyataan Perjudian Online Sama dengan Penipuan

dc.Identifier.NIM18410431
dc.contributor.authorGilar, Paso Gilar
dc.date.accessioned2026-01-08T07:39:21Z
dc.date.available2026-01-08T07:39:21Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPerjudian onliine marak di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan kampanye melawan perjudian online. Dalam kamapanyenya, perjudian online disebut sebagai penipuan. Kalimat perjudian online sama dengan penipuan dalam kampanye tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Apakah mempersamakan perjudian online sama dengan penipuan sudah tepat? Apa konsekukensi hukum dari mempersamakan tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yakni mempelajari bahan yang merupakan data sekunder, dengan menggali asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran) atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan perjudian online. Analisis data terhadap semua bahan hukum yang sudah terkumpul, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dianalisis secara deskriptif, dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, mempersamakan judi online dengan penipuan oleh Kominfo dalam kampanye melawan perjudian online tidak tepat secara yuridis karena judi online merupakan tindak pidana yang diatur tersendiri dalam KUHP maupun dalam ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU ITE. Kedua, mempersamakan perbuatan perjudian online dengan perbuatan penipuan menimbulkan konsekuensi hukum. Pertama, pengenaan pasal pidana yang lebih ringan daripada pidana judi online, adanya pelanggaran terhadap asas legalitas hukum. Penggunaan pasal-pasal pidana penipuan untuk menghukum tindak pidana perjudian online tidak sesuai dengan asas legalitas hukum di Indonesia, dan konsekuensi positif yakni tindakan penipuan di dalam praktik judi online yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan pidana berlapis sehingga hukuman bagi penyelenggara judi online lebih berat. Kesimpulannya, mempersamakan perjudian online dengan penipuan tidak tepat secara hukum. Penyamaan ini membawa kosekuensi yakni adanya pengenaan pidana yang lebih ringan, pelanggaran asas legalitas, dan apabila terdapat penipuan dalam penyelenggaraan judi online maka dapat diterapkan pidana berlapis.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/59499
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJudi Onlineen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectKonsekuensi Hukumen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pernyataan Perjudian Online Sama dengan Penipuanen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410431.pdf
Size:
851.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410431 Bab 1.pdf
Size:
242.25 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410431 Daftar Pustaka.pdf
Size:
179.21 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections