Hak Atas Informasi Terkait Standar Pelayanan Sebelum Penerbangan (Pre-Flight) pada Angkutan Udara Niaga Berjadwal (Studi Kasus terhadap Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Konsumen mempunyai hak yang telah dituangkan dalam UUPK. Dalam Peraturan Menteri Perhubunagn Nomor PM 49 Tahun 2012 Pasal 3 jelas dikatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi terkait standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah mekanisme penerbangan memberikan hak atas informasi serta tanggapan atas pengaduan keluhan terkait pelayanan sebelum penerbangan kepada konsumen pemakai jasa penerbangan. Dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh kosumen pemakai jasa penerbangan apabila terjadi pelanggaran hak atas informasi dan tidak ada tanggapan yang memuaskan atas keluhan yang disampaikan. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada pelaku usaha jasa penerbangan dengan diwakili oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. penyebaran angket kepada konsumen pengguna jasa transportasi udara. dan studi dokumen/pustaka, kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk narasi. Analisa dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Dan didapatkan kesimpulan bahwa apabila terjadi peristiwa atau keadaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang maka pengangkut bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang, akan tetapi dalam pelaksanaannya konsumen atau penumpang mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya upaya pemberdayaan konsumen yang menggunakan jasa transportasi udara oleh berbagai pihak yang kompeten.