<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Pengaturan Perampasan Aset Unexplained Wealth pada Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan perampasan aset Unexplained Wealth pada perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingkat pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Indonesia dari beberapa tahun terakhir masih cukup minim dan belum optimal dalam mengembalikan aset negara yang telah hilang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana urgensi pengaturan konsep perampasan aset Unexplained Wealth pada perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Bagaimana mekanisme perampasan aset melalui instrument hukum Unexplained Wealth pada perkara Tindak Pidana Korupsi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan konsep perampasan aset Unexplained Wealth pada perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, lalu juga untuk mengetahui mekanisme perampasan aset melalui instrument hukum Unexplained Wealth pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual terkait perampasan aset unexplained wealth dan juga menggunakan pendekatan perbandingan dengan merujuk salah satu negara yang telah menerapkan unexplained wealth, yaitu Australia. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta perampasan aset yang selanjutnya dilakukan analisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme perampasan aset unexplained wealth terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dapat menjawab seluruh persoalan yang menjadi hambatan dalam pengembalian aset negara yang telah dirugikan akibat adanya perbuatan korupsi. Perlu adanya perubahan paradigma diantara lembaga penegak hukum yang semula menggunakan pendekatan in personam harus berubah menjadi pendekatan in rem sebagai syarat dapat diterapkannya skema unexplained wealth. Mekanisme prosedural perdata seperti balance of probability akan meringankan dalam proses pembuktiannya. Hal ini berangkat dari paradigma perampasan aset yang menggunakan skema unexplained wealth dilakukan melalui proses perdata yang berfokus terhadap obyeknya yaitu barang atau aset (in rem).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By