Pemenuhan Atas Hak Informasi Konsumen Terhadap Takaran Produk Minyak Goreng Minyakita
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak informasi
konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap ketidaksesuaian takaran pada
produk minyak goreng Minyakita. Kasus pengurangan takaran pada produk minyak goreng
Minyakita yang hanya berkisar 750 ml dari seharusnya 1.000 ml, menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan
jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif
dengan melakutan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang dibenturkan dengan obyek penelitian, yakni produk minyak
goreng MinyaKita yang memberikan informasi takaran yang tidak sesuai dengan takaran
yang sebenarnya tertulis di dalam kemasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku
usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf b untuk
memberikan informasi yang benar mengenai takaran produk. Selain itu, tindakan
pengurangan volume tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c terkait
ketidaksesuaian isi bersih produk dengan informasi pada label. Pelaku usaha juga tidak
menjalankan tanggung jawab hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK, yang
mewajibkan pemberian ganti rugi atas kerugian konsumen. Dapat disimpulkan bahwa
praktik pengurangan takaran Minyakita merupakan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen dan menuntut adanya transparansi, kepatuhan hukum, serta mekanisme ganti
rugi bagi konsumen.